Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Palsu Rp 1,26 Miliar di Sukoharjo, Berkedok Percetakan, Pelaku Belajar dari Medsos

Kompas.com - 02/11/2022, 14:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pabrik uang palsu berkedok percetakan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil dibongkar pihak kepolisian.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu mencapai Rp 1,26 miliar. Uang tersebut diedarkan ke daerah Klaten, Solo hingga Lampung.

Kasus tersebut pertama kali terungkap dari laporan penemuan uang palsu di wilayah Lampung pada Jumat (7/10/2922).

Dari hasil pengembangan, lokasi pembuatan uang palsu tersebut berada di tempat percetakan yang ada di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.

Baca juga: Terungkap Peran Para Tersangka Komplotan Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo

Polisi pun bergerak cepat dan menggerebek pabrik tersebut pada Senin (24/10/2022).

Terungkap jika pendistribusian uang palsu tersebut dilakukan secara teroganisir. Mulai dari marketing menawarkan uang palsu ke pembeli, hingga membelanjakan untuk kebutuhan barang dan jasa sehari-hari.

"Adapun yang dijual dengan perbandingan uang Rp 1 juta dijual dengan harga Rp 300.000," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (1/11/2022).

"Motifnya untuk mencari keuntungan dan dibekali dengan mesin atau peralatan yang canggih. Uang palsu hampir mirip sekali," lanjutnya.

Baca juga: Ada Pabrik Uang Palsu di Belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Total Barang Bukti Rp 1,26 Miliar

Amankan 5 pelaku

Polisi mengamanlan lima pelaku terkait kasus uang palsu di Sukoharjo yang memiliki peran berbeda-beda.

Pelaku Sarimin (51) berperan menyablon, mendesain uang palsu hinngga mengoperasikan mesin dibantu oleh tersangka Tamtomo (40).

Sementara pelaku Tri Hendro Wahyudi (53) berperan sebagai pendesain uang, scaning, dan pelat uang palsu menggunakan aplikasi Coreldraw.

Terakhir, Purwanto (47), bertugas sebagai marketing atau pencari pembeli uang palsu.

Mereka membuat uang palsu di bangunan rumah dua lantai yang disewa oleh Irvan Mahendra (39) yang berperan sebagai penerima dan pengaturan orderan, mendanai, serta memerintahkan para pelaku lainnya untuk mencetak uang palsu.

Baca juga: Untung Tak Seberapa, Penjual Tempe di Wonogiri Dibayar Pakai Uang Palsu Rp 100.000 Saat Transaksi Jual beli

Irvan mengaku pencetakan uang palsu itu baru berproduksi pada bulan Agustus 2022 lalu, atas perintah pelaku yang ditangkap di Provinsi Lampung.

Sementara itu Kapolda Jateng mengatakan ada 11 mesin di TKP yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com