SOLO, KOMPAS.com - Tersangka kasus uang palsu digerebek personel gabungan di pabrik yang berkamuflase sebagai tempat percetakan di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Percetakan yang menggunakan bangunan rumah dua lantai itu berada di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota, Sukoharjo, tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.
Rumah yang dikontrak Irvan Mahendra (39) berperan sebagai penerima dan pengaturan orderan, mendanai, serta memerintahkan para pelaku lainnya untuk mencetak uang palsu.
Irvan mengaku pencetakan uang palsu itu baru berproduksi pada bulan Agustus 2022 lalu, atas perintah pelaku yang ditangkap di provinsi Lampung.
Sedangkan, Sarimin (51) berperan sebagai tukang sablon, desain, dan mengoperasikan mesin untuk pembuangan uang palsu tersebut.
Selama kurun waktu percetakan itu, Sarimin mengaku tindakan salah namun karena didesak dan diperintahkan oleh Irvan pemilik percetakan, tapi dirinya tak menolaknya.
Kemudian, Tamtomo (40) mengaku peran sebagai mengoperasikan mesin bersama Sarimin.
Baca juga: Ada Pabrik Uang Palsu di Belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Total Barang Bukti Rp 1,26 Miliar
Lalu, Tri Hendro Wahyudi (53) berperan serupa dengan Sarimin, namun memiliki peran tambahan sebagai pendesain uang, scanning dan pelat uang palsu.
Terakhir, Purwanto (47), bertugas sebagai marketing atau pencari pembeli uang palsu.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, total ada 11 mesin yang beroperasi untuk melakukan pencetakan uang palsu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.