Salin Artikel

Uang Palsu Rp 1,26 Miliar di Sukoharjo, Berkedok Percetakan, Pelaku Belajar dari Medsos

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu mencapai Rp 1,26 miliar. Uang tersebut diedarkan ke daerah Klaten, Solo hingga Lampung.

Kasus tersebut pertama kali terungkap dari laporan penemuan uang palsu di wilayah Lampung pada Jumat (7/10/2922).

Dari hasil pengembangan, lokasi pembuatan uang palsu tersebut berada di tempat percetakan yang ada di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.

Polisi pun bergerak cepat dan menggerebek pabrik tersebut pada Senin (24/10/2022).

Terungkap jika pendistribusian uang palsu tersebut dilakukan secara teroganisir. Mulai dari marketing menawarkan uang palsu ke pembeli, hingga membelanjakan untuk kebutuhan barang dan jasa sehari-hari.

"Adapun yang dijual dengan perbandingan uang Rp 1 juta dijual dengan harga Rp 300.000," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (1/11/2022).

"Motifnya untuk mencari keuntungan dan dibekali dengan mesin atau peralatan yang canggih. Uang palsu hampir mirip sekali," lanjutnya.

Amankan 5 pelaku

Polisi mengamanlan lima pelaku terkait kasus uang palsu di Sukoharjo yang memiliki peran berbeda-beda.

Pelaku Sarimin (51) berperan menyablon, mendesain uang palsu hinngga mengoperasikan mesin dibantu oleh tersangka Tamtomo (40).

Sementara pelaku Tri Hendro Wahyudi (53) berperan sebagai pendesain uang, scaning, dan pelat uang palsu menggunakan aplikasi Coreldraw.

Terakhir, Purwanto (47), bertugas sebagai marketing atau pencari pembeli uang palsu.

Mereka membuat uang palsu di bangunan rumah dua lantai yang disewa oleh Irvan Mahendra (39) yang berperan sebagai penerima dan pengaturan orderan, mendanai, serta memerintahkan para pelaku lainnya untuk mencetak uang palsu.

Irvan mengaku pencetakan uang palsu itu baru berproduksi pada bulan Agustus 2022 lalu, atas perintah pelaku yang ditangkap di Provinsi Lampung.

Sementara itu Kapolda Jateng mengatakan ada 11 mesin di TKP yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

"Bisanya melakukan mencetak seperti kalender dan lain-lain. Tapi mayoritas uang palsu. Keuntungan gede, perbandingan uang Rp 1 juta dijual dengan harga Rp 300 ribu," kata dia.

Mayoritas uang yang dicetak merupakan uang pecahan emisi 2016, Rp 100.000 dan Rp 50.000. Total barang bukti Rp 1.260.400.000.

"Pembuktian para pelaku, terbukti mencetak, memiliki uang palsu itu. Sementara dari pengakuan tersangka, uang belum diubah (jual beli kan) dalam bentuk barang," jelasnya.

Kapolda mengatakan para pelaku mengaku belajar membuat uang palsu dari media sosial. Mereka kemudian mencoba hingga akhirnya memproduksi dalam jumlah yang besar.

Menurut Luthfi, hasil cetakan uang palsu para pelaku miliki kemiripan dengan uang asli dari aspek seratnya.

"Mereka belajar, jadi belajar dari medsos dan kemudian mencoba. Hampir mendekati mirip itu, oleh karena itu saya menggandeng Bank Indonesia," tambah dia.

Kini Irvan dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 milia

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Dita Angga Rusiana, Khairina), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/11/02/142600878/uang-palsu-rp-1-26-miliar-di-sukoharjo-berkedok-percetakan-pelaku-belajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke