"Bisanya melakukan mencetak seperti kalender dan lain-lain. Tapi mayoritas uang palsu. Keuntungan gede, perbandingan uang Rp 1 juta dijual dengan harga Rp 300 ribu," kata dia.
Mayoritas uang yang dicetak merupakan uang pecahan emisi 2016, Rp 100.000 dan Rp 50.000. Total barang bukti Rp 1.260.400.000.
"Pembuktian para pelaku, terbukti mencetak, memiliki uang palsu itu. Sementara dari pengakuan tersangka, uang belum diubah (jual beli kan) dalam bentuk barang," jelasnya.
Baca juga: Percetakan Uang Palsu Miliaran Rupiah di Lampung, Diduga Disebarkan di 4 Provinsi
Kapolda mengatakan para pelaku mengaku belajar membuat uang palsu dari media sosial. Mereka kemudian mencoba hingga akhirnya memproduksi dalam jumlah yang besar.
Menurut Luthfi, hasil cetakan uang palsu para pelaku miliki kemiripan dengan uang asli dari aspek seratnya.
"Mereka belajar, jadi belajar dari medsos dan kemudian mencoba. Hampir mendekati mirip itu, oleh karena itu saya menggandeng Bank Indonesia," tambah dia.
Kini Irvan dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 milia
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Dita Angga Rusiana, Khairina), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.