KOMPAS.com - Pabrik uang palsu berkedok percetakan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil dibongkar pihak kepolisian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu mencapai Rp 1,26 miliar. Uang tersebut diedarkan ke daerah Klaten, Solo hingga Lampung.
Kasus tersebut pertama kali terungkap dari laporan penemuan uang palsu di wilayah Lampung pada Jumat (7/10/2922).
Dari hasil pengembangan, lokasi pembuatan uang palsu tersebut berada di tempat percetakan yang ada di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.
Baca juga: Terungkap Peran Para Tersangka Komplotan Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo
Polisi pun bergerak cepat dan menggerebek pabrik tersebut pada Senin (24/10/2022).
Terungkap jika pendistribusian uang palsu tersebut dilakukan secara teroganisir. Mulai dari marketing menawarkan uang palsu ke pembeli, hingga membelanjakan untuk kebutuhan barang dan jasa sehari-hari.
"Adapun yang dijual dengan perbandingan uang Rp 1 juta dijual dengan harga Rp 300.000," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (1/11/2022).
"Motifnya untuk mencari keuntungan dan dibekali dengan mesin atau peralatan yang canggih. Uang palsu hampir mirip sekali," lanjutnya.
Baca juga: Ada Pabrik Uang Palsu di Belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Total Barang Bukti Rp 1,26 Miliar
Polisi mengamanlan lima pelaku terkait kasus uang palsu di Sukoharjo yang memiliki peran berbeda-beda.
Pelaku Sarimin (51) berperan menyablon, mendesain uang palsu hinngga mengoperasikan mesin dibantu oleh tersangka Tamtomo (40).
Sementara pelaku Tri Hendro Wahyudi (53) berperan sebagai pendesain uang, scaning, dan pelat uang palsu menggunakan aplikasi Coreldraw.
Terakhir, Purwanto (47), bertugas sebagai marketing atau pencari pembeli uang palsu.
Mereka membuat uang palsu di bangunan rumah dua lantai yang disewa oleh Irvan Mahendra (39) yang berperan sebagai penerima dan pengaturan orderan, mendanai, serta memerintahkan para pelaku lainnya untuk mencetak uang palsu.
Irvan mengaku pencetakan uang palsu itu baru berproduksi pada bulan Agustus 2022 lalu, atas perintah pelaku yang ditangkap di Provinsi Lampung.
Sementara itu Kapolda Jateng mengatakan ada 11 mesin di TKP yang digunakan untuk mencetak uang palsu.