KOMPAS.com - Zulkifli, ayah penyiksa anak tirinnya yang lumpuh berinisial MR (10) ditangkap polisi pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Zulkifli ditangkap bersama istrinya yang meupakan ibu kandung korban yakni Meli Oktavia.
Saat hendak diperiksa di Mapolda Riau, pelaku nyaris menabrak kaca hendak melompat dari lantai empat gedung lantaran ingin kabur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, saat diperiksa penyidik di Mapolda Riau, pelaku sempat mencoba kabur.
"Pelaku ZI (Zulkifli) sempat mencoba kabur dan mau menabrak kaca ingin lompat dari lantai empat. Namun, cepat diamankan petugas," kata dia saat diwawancarai Kompas.com dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis.
Dia menyebut, pelaku panik berurusan dengan polisi sehingga ingin kabur dan lompat dari lantai empat.
"Ya, mungkin karena dia stres dengan kondisi itu, jadi mencoba untuk kabur," ujar dia.
Polisi menangkap pelaku bersama istrinya di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Keduanya kabur usai mengantarkan korban ke rumah sakit karena sejumlah luka yang dialami.
Meskipun tidak ikut memukul korban, tetapi ibu kandung ikut ditangkap karena membiarkan anaknya disiksa oleh suaminya.
"Istrinya ini membiarkan suaminya memukul anaknya," jelas dia.
Dia menjelaskan, korban mengaku mendapat kekerasan dari ayah tirinya sekitar 20 kali.
"Tapi, ibu kandungnya ini sekalipun tak pernah melarang atau marah ke suaminya. Dia tidak berani melarang mungkin karena terlalu cinta sama suaminya," kata dia.
Saat diamankan, polisi menemukan pelaku sedang membawa peralatan untuk mencuri kabel.
"Pelaku sudah bersiap mau mencuri kabel untuk biaya hidup," ucap dia.