Salin Artikel

Diperiksa Polisi, Zulkifli Panik Ingin Kabur, Nyaris Tabrak Kaca Hendak Lompat dari Atas Gedung

KOMPAS.com - Zulkifli, ayah penyiksa anak tirinnya yang lumpuh berinisial MR (10) ditangkap polisi pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Zulkifli ditangkap bersama istrinya yang meupakan ibu kandung korban yakni Meli Oktavia.

Saat hendak diperiksa di Mapolda Riau, pelaku nyaris menabrak kaca hendak melompat dari lantai empat gedung lantaran ingin kabur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, saat diperiksa penyidik di Mapolda Riau, pelaku sempat mencoba kabur.

"Pelaku ZI (Zulkifli) sempat mencoba kabur dan mau menabrak kaca ingin lompat dari lantai empat. Namun, cepat diamankan petugas," kata dia saat diwawancarai Kompas.com dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis.

Dia menyebut, pelaku panik berurusan dengan polisi sehingga ingin kabur dan lompat dari lantai empat.

"Ya, mungkin karena dia stres dengan kondisi itu, jadi mencoba untuk kabur," ujar dia.

Hendak mencuri kabel

Polisi menangkap pelaku bersama istrinya di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

Keduanya kabur usai mengantarkan korban ke rumah sakit karena sejumlah luka yang dialami.

Meskipun tidak ikut memukul korban, tetapi ibu kandung ikut ditangkap karena membiarkan anaknya disiksa oleh suaminya.

"Istrinya ini membiarkan suaminya memukul anaknya," jelas dia.

Dia menjelaskan, korban mengaku mendapat kekerasan dari ayah tirinya sekitar 20 kali.

"Tapi, ibu kandungnya ini sekalipun tak pernah melarang atau marah ke suaminya. Dia tidak berani melarang mungkin karena terlalu cinta sama suaminya," kata dia.

Saat diamankan, polisi menemukan pelaku sedang membawa peralatan untuk mencuri kabel.

"Pelaku sudah bersiap mau mencuri kabel untuk biaya hidup," ucap dia.

Dia menjelaskan, pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap.

"Kadang kerja serabutan dan menjadi pak ogah di jalan," jelas dia.

Motif pelaku

Adapun motif pelaku tega memukuli anak tirinya karena keterbatasan ekonomi.

Korban beberapa kali meminta uang untuk membeli jajanan, tetapi tidak diberi dengan alasan tak ada uang.

Korban juga disiksa karena minta digendong pergi belanja karena tak bisa jalan akibat lumpuh.

"Motif penganiayaan karena faktor ekonomi. Korban sering meminta uang untuk beli, namun pelaku mengaku tak ada uang. Pelaku emosi sehingga memukul korban," ujar dia.

Selain dipukul, korban juga ditampar pakai sandal kulit, disulut api rokok hingga diinjak punggungnya.

Ayah tiri dan ibu kandung korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Mapolda Riau.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan

Sebelumnya, MR (10), bocah laki-laki penderita lumpuh, disiksa oleh ayah tirinya.

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut abang sepupu korban, Alex Candra (25), korban dipukul, diinjak, disulut pakai api rokok.

"Korban disiram pakai air panas, lehernya dicekik," ujar Alex saat diwawancarai Kompas.com, Rabu.

Akibat penganiayaan itu, korban sempat dirawat lima hari di rumah sakit.

Beberapa luka masih membekas di tubuh korban.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/29/063000478/diperiksa-polisi-zulkifli-panik-ingin-kabur-nyaris-tabrak-kaca-hendak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke