Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tiri Penganiaya Anak Lumpuh di Riau Ditangkap, Korban Disiksa karena Minta Gendong Tak Bisa Berjalan

Kompas.com - 27/10/2022, 20:29 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Zulkifli, ayah tiri penganiaya anaknya yang lumpuh, MR (10), ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kamis (27/10/2022), dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Zulkifli ditangkap bersama ibu kandung MR, Meli Oktavia. Diketahui keduanya kabur usai mengantarkan MR ke rumah sakit karena sejumlah luka yang dialami korban.

Baca juga: Kisah Memilukan dari Riau, Bocah Lumpuh Disiksa Ayah Tiri, Kakak Korban Diperkosa Bapak Kandung

"Pelaku ZI (Zulkifli) ditangkap bersama istrinya, MO (Meli Oktavia) saat berada di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Tak jauh dari tempat tinggal mereka," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Anak Lumpuh Disiksa Ayah Tiri di Riau, Kekerasan Dilakukan 20 Kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang menyiksa korban hanyalah Zulkifli.

Sedangkan ibu kandung korban tidak ikut memukul tapi membiarkan anaknya disiksa oleh suaminya.

"Istrinya ini membiarkan suaminya memukul anaknya," sebut Sunarto.

Penyebab Zulkifli menyiksa anak tirinya hanya karena korban sering minta uang untuk membeli jajan.

Korban juga disiksa karena minta digendong pergi belanja karena tak bisa jalan akibat lumpuh.

"Motif penganiayaan karena faktor ekonomi. Korban sering meminta uang untuk beli, namun pelaku mengaku tak ada uang. Pelaku emosi sehingga memukul korban. Selain dipukul, juga ditampar pakai sandal kulit, disulut api rokok dan menginjak punggung korban," ungkap Sunarto.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, di tangan Zulkifli juga ditemukan peralatan untuk mencuri kabel.

"Saat kita tangkap, ZI ini membawa peralatan untuk mencuri kabel. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Kadang dia kerja serabutan dan menjadi pak ogah di jalan," kata Asep.

Ibu kandung korban turut diamankan karena membiarkan terjadi kekerasan terhadap anaknya.

"Korban mengaku mendapat kekerasan dari ayah tirinya sekitar 20 kali. Tapi, ibu kandungnya ini sekalipun tak pernah melarang atau marah ke suaminya. Dia tidak berani melarang mungkin karena terlalu cinta sama suaminya," kata Asep.

Ayah tiri dan ibu kandung korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Mapolda Riau.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com