KOMPAS.com - Oknum staf khusus (stafsus) Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial HR (40) ditetapkan tersangka kasus perselingkuhan dengan istri orang lain.
HR diduga melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial FH yang berstatus seorang istri.
Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar mengungkap perselingkuhan ini berawal dari perkenalan pelaku dengan FH melalui pesan di media sosial pada 2016.
Keduanya semakin intens berkomunikasi, hingga perempuan tersebut curhat mengenai masalah rumah tangganya.
“Awal perkenalannya melalui pesan di media sosial, kemudian berkembang ke WhatsApp. Perempuan tersebut curhat kepada laki-laki mengenai persoalan rumah tangganya,” ucap Bahtiar.
Keduanya pun memutuskan menjalin hubungan layaknya suami istri selama empat tahun.
Baca juga: Video Pesta Sabu Diduga Narapidana Viral, Penghuni Lapas Bojonegoro Dites Urine
Polres Baubau menerima laporan langsung dari suami FH, berinisial HS, hingga dilakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti.
“Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar di kantornya, Jumat (28/10/2022).
Satreskrim Polres Baubau menetapkan HR sebagai tersangka, namun tidak melakukan penahanan pelaku yang juga berstatus Bappilu PDIP Kota Baubau.
“Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum),” ujar Bahtiar.
Kasus ini terungkap setelah HS tak sengaja mendapatkan rekaman telepon pelaku HR terhadap istrinya FH, yang isi percakapannya terkait perbuatan perselingkuhan.
Korban kemudian melaporkan HR ke Polres Baubau.
“Reskrim Polres Baubau sudah mengirimkan SPDP, dan sudah masuk dalam tahap 1 untuk pemberkasan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengumpulkan bukti lainnya,” kata Bahtiar.
Baca juga: Diduga Berzinah dengan Istri Orang, Staf Khusus Wali Kota Baubau Ditetapkan sebagai Tersangka
HR saat ini diancam pasal 284 ayat 1 huruf a dan huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.