Dia menjelaskan, pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap.
"Kadang kerja serabutan dan menjadi pak ogah di jalan," jelas dia.
Adapun motif pelaku tega memukuli anak tirinya karena keterbatasan ekonomi.
Korban beberapa kali meminta uang untuk membeli jajanan, tetapi tidak diberi dengan alasan tak ada uang.
Korban juga disiksa karena minta digendong pergi belanja karena tak bisa jalan akibat lumpuh.
"Motif penganiayaan karena faktor ekonomi. Korban sering meminta uang untuk beli, namun pelaku mengaku tak ada uang. Pelaku emosi sehingga memukul korban," ujar dia.
Selain dipukul, korban juga ditampar pakai sandal kulit, disulut api rokok hingga diinjak punggungnya.
Ayah tiri dan ibu kandung korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Mapolda Riau.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Anak Lumpuh Disiksa Ayah Tiri di Riau, Kekerasan Dilakukan 20 Kali
Sebelumnya, MR (10), bocah laki-laki penderita lumpuh, disiksa oleh ayah tirinya.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut abang sepupu korban, Alex Candra (25), korban dipukul, diinjak, disulut pakai api rokok.
"Korban disiram pakai air panas, lehernya dicekik," ujar Alex saat diwawancarai Kompas.com, Rabu.
Akibat penganiayaan itu, korban sempat dirawat lima hari di rumah sakit.
Beberapa luka masih membekas di tubuh korban.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.