JAYAPURA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua yang sah meski telah menyandang status tersangka gratifikasi.
Pernyataan itu menjawab munculnya desakan menonaktifkan Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: 3 Dokter dari Singapura Akan Periksa Lukas Enembe, Tim Hukum: Tidak Tunggu KPK
"Status hukumnya masih belum (inkrah), dari sisi aturan, dengan keadaan yang ada, beliau (Lukas Enembe) punya kewenangan untuk bisa lakukan apa saja sepanjang (proses hukum) belum ditindaklanjuti," ujar Wetipo di Jayapura, Jumat (28/10/2022).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Wetipo, tidak mau mencampuri persoalan hukum yang tengah menjerat Lukas Enembe.
Namun, Kemendagri terus memantau proses pelayanan publik di Papua agar masyarakat tidak menjadi korban.
"Ini bukan ranahnya Kemendagri, ini ranahnya penegak hukum, kita tidak ada urusan, kita hanya fokus bagaimana pelayanan publik tidak boleh mandek hanya karena para pejabat tidak menjalankan tugas dengan baik," tutur Wetipo.
Ia pun berharap agar masalah itu tidak dimanfaatkan oleh siapa pun untuk memicu konflik antarmasyarakat.
"Kita juga harus jaga keseimbangan, tidak ada gejolak, proses pemerintahan di Papua bisa berjalan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September.
Lukas juga telah dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi. PPATK juga memblokir beberapa rekening terkait Lukas Enembe dengan total uang sebesar Rp 71 miliar.