JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Dokter Independen diagendakan akan segera ke Jayapura untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Tim Dokter Independen yang akan memeriksa kesehatan Lukas berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Namun Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mengajukan adanya perwakilan dari Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) untuk juga masuk dalam tim tersebut.
"Kami juga meminta ada tim dari PDSI agar ini memastikan tidak ada persepsi di tengah publik mengenai kondisi sebenarnya Gubernur Papua. Kami sudah sampaikan dan Direktur Penyidikan KPK tidak keberatan," ujar Ketua THAGP Stephanus Roy Rening, di Jayapura, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Segera Diperiksa di Jayapura, Pengacara Yakin Tak Akan Ada Pembantaran
Sementara dari Lukas Enembe dan keluarganya sudah menyatakan siap diperiksa, namun lokasinya harus di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
"Lukas Enembe hari ini menyatakan siap diperiksa, kami akan segera berkoordinasi dengan KPK tentang bersedianya Pak Gubernur untuk diperiksa. Pembicaraan dengan KPK adalah untuk memeriksa Pak Gubernur di Koya," kata Roy.
Ia juga menegaskan kehadiran Ketua KPK Firly Bahuri beserta penyidik dan Tim Dokter Independen, juga dalam rangka pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Sebelum diperiksa dokter IDI, KPK akan memeriksa Pak Gubernur, akan ditanyakan 'apakah bapak sehat', kalau dijawab sakit maka pemeriksaan akan dihentikan dan dokter IDI akan memeriksa kesehatan," tutur Roy.
PDSI merupakan organisasi yang dideklarasikan sejumlah dokter pada Rabu (27/4/2022).
Deklarasi tersebut digelar di Jakarta dan dipimpin Jajang Edi Priyanto.
Menurut Jajang, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor AHU- 003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Menurut Kemenkumham, PDSI merupakan ormas dan tunduk pada UU Ormas.
Baca juga: Tanggapi Munculnya PDSI, IDI: Organisasi Kedokteran Harus Tunggal
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.