KOMPAS.com - Bripda SPM (25), ajudan Wakapolre Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap karena menjadi pemakai narkoba.
Ia ditangkap bersama tiga pengguna narkoba lainnya di sebuah tempat hiburan malam di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kasus berawal saat Satnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Awalnya petugas hanya menangkap dua orang di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, Kota Lubuklinggau Sumsel, Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Bawa Ekstasi, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau
Saat penggeledahan, polsi menemukan ditemukan plastik berisi dua ekstasi logo kuda seberat 1,12 gram.
Keduanya mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dengan cara patungan dengan dua orang lainnya.
Polisi lantas masuk ke dalam tempat hiburan malam dan berhasil mengamankan pelaku lain yang salah satunya adalah oknum polisi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan telah menangkap sejumlah orang terkait kasus narkoba.
"Dalam penangkapan itu ada empat orang yang diamankan yakni BP, MAS, P, dan SPM (anggota kepolisian)," ungkap Harissandi.
Baca juga: 4 Polisi di Kota Tangerang Dipecat karena Penyalahgunaan Narkoba dan Desersi
Polisi kemudian melakukan tes urine kepada keempat pelaku dan hasilnya mereka dinyatakan positif narkoba.
"Mereka langsung dilakukan cek urine ternyata positif narkoba, karena sebelumnya mereka sudah makai dahulu, itulah test urinenya positif," ujarnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan, Bripda SPM merupakan anggota Polres Rejang Lebong.
Oknum tersebut diketahui berstatus sebagai pengguna narkoba.
"Jadi satu orang ini dia hanya pengguna, karena barang tersebut dia hanya membeli," ujar Sudarno.
Sudarno melanjutkan, keberadaan Bripda SPM di Kota Lubuklinggau sedang tidak menjalankan tugas.
Baca juga: Kapolda Jateng Ancam Pecat Anggota Polisi yang Terlibat Bisnis Narkoba