Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Ekstasi, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau

Kompas.com - 26/10/2022, 17:25 WIB

KOMPAS.com - Bripda SPM (25), seorang anggota Kepolisian Rejang Lebong, Bengkulu, diamankan oleh pihak Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Diketahui bahwa SPM merupakan ajudan Wakapolres Rejang Lebong.

Baca juga: Ngamuk Saat Ditahan, Nikita Mirzani: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar, Kalian Pikir Saya Penjahat

SPM diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Berteriak dan Menangis

 

Saat diperiksa oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, dari tangan SPM didapati dua butir ekstasi dengan logo kuda.

Selain itu, hasil tes urine SPM juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Selain ekstasi, Polres Lubuklinggau juga turut mengamankan senjata api (Senpi) beserta 5 butir amunisi, termasuk juga KTA dan surat izin membawa senjata milik SPM.

"Iya benar, ada di Rejang Lebong. Kemarin itu ada satu orang ditangkap di Lubuklinggau," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Tribun Bengkulu.

SPM kedapatan menggunakan narkoba saat sedang berada di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuklinggau.

Saat kejadian, SPM sedang bersama temannya yang juga diamankan oleh pihak Polres Lubuklinggau.

Namun, teman SPM bukan merupakan anggota kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan

Kasus Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan

Regional
Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000

Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000

Regional
Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Regional
Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Regional
Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Regional
Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Regional
332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

Regional
Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Regional
Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Regional
Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Regional
Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Regional
Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Regional
Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com