KOMPAS.com - Bripda SPM (25), seorang anggota Kepolisian Rejang Lebong, Bengkulu, diamankan oleh pihak Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Diketahui bahwa SPM merupakan ajudan Wakapolres Rejang Lebong.
SPM diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Berteriak dan Menangis
Saat diperiksa oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, dari tangan SPM didapati dua butir ekstasi dengan logo kuda.
Selain itu, hasil tes urine SPM juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Selain ekstasi, Polres Lubuklinggau juga turut mengamankan senjata api (Senpi) beserta 5 butir amunisi, termasuk juga KTA dan surat izin membawa senjata milik SPM.
"Iya benar, ada di Rejang Lebong. Kemarin itu ada satu orang ditangkap di Lubuklinggau," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Tribun Bengkulu.
SPM kedapatan menggunakan narkoba saat sedang berada di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuklinggau.
Saat kejadian, SPM sedang bersama temannya yang juga diamankan oleh pihak Polres Lubuklinggau.
Namun, teman SPM bukan merupakan anggota kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.