SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi masih mempertanyakan alasan saksi kasus pembunuhan Iwan Boedi dengan nama AG Portal mengubah seluruh keterangannya.
Seperti diketahui, Iwan Boedi merupakan ASN Bapenda Kota Semarang sekaligus saksi kasus korupsi hibah tanah di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, saksi AG Portal mengubah seluruh keterangannya saat ditanya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"AG Portal selama dalam lindungan LPSK selalu mengatakan tidak tahu," kata Irwan, saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Lembaga Antikorupsi Jateng Sebut Kasus Pembunuhan Iwan Boedi Semakin Kabur
Artinya, lanjut dia, pengertian AG Portal sebagai saksi itu sudah gugur kualifikasinya.
Untuk itu, dia mempertanyakan alasan LPSK melindungi AG.
"Kalau AG ini tidak tahu, tidak tahu, berarti gugur kualifikasinya sebagai saksi. Untuk apa dilindungi," kata Irwan.
Dia mengatakan, AG Portal sempat diperiksa oleh polisi.
Pemeriksaan pertama, AG Portal melihat tiga orang berbadan tegap yang dicurigai Anggota TNI berada di tempat lokasi pembunuhan.
"Namun, pada pemeriksaan selanjutnya tiba-tiba mengubah seluruh keterangannya," papar dia.
Sebelumnya, Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan, belum cukup bukti dua anggota TNI berinisial AG dan HR terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Saksi Kunci Pembunuhan Iwan Boedi Tak Layak Dilindungi LPSK
"Hasilnya belum ada bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan oknum TNI," kata Rinoso, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Dia berharap segara ada titik temu terkait pelaku pembunuhan dengan korban saksi kasus korupsi Iwan Boedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.