Salin Artikel

Bawa Ekstasi, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau

Diketahui bahwa SPM merupakan ajudan Wakapolres Rejang Lebong.

SPM diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Saat diperiksa oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, dari tangan SPM didapati dua butir ekstasi dengan logo kuda.

Selain itu, hasil tes urine SPM juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Selain ekstasi, Polres Lubuklinggau juga turut mengamankan senjata api (Senpi) beserta 5 butir amunisi, termasuk juga KTA dan surat izin membawa senjata milik SPM.

"Iya benar, ada di Rejang Lebong. Kemarin itu ada satu orang ditangkap di Lubuklinggau," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Tribun Bengkulu.

SPM kedapatan menggunakan narkoba saat sedang berada di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuklinggau.

Saat kejadian, SPM sedang bersama temannya yang juga diamankan oleh pihak Polres Lubuklinggau.

Namun, teman SPM bukan merupakan anggota kepolisian.

Tribunbengkulu telah mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (26/10/2022) pukul 13.00 WIB.

Sekitar pukul 13.01 WIB, Kapolres Rejang Lebong membalas pesan WA, "Opo," balasnya.

Lalu, Tribunbengkulu mengonfirmasi anggotanya yang terlibat kasus narkotika di Kota Lubuklinggau tersebut.

Namun sayangnya Kapolres tidak mau menjawab dan mengarahkan agar langsung mengkonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Bengkulu.

Sementara, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan Polres Lubuklinggau telah mengamankan seorang oknum polisi positif narkoba yang sehari-hari dinas di Rejang Lebong, Bengkulu.

Bersama oknum polisi tersebut diamankan juga tiga pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Namun, Harissandi membenarkan dalam penggerebekan tesebut anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mengamankan barang bukti dua butir pil ekstasi bewarna cream logo kuda diduga golongan satu dengan berat kotor 1,12 gram.

Hasil interogasi didapat informasi narkoba tersebut benar milik mereka. Barang itu didapat dari seseorang di wilayah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebesar Rp 850.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul: Oknum Polisi Rejang Lebong Tertangkap Kasus Narkoba di Lubuklinggau Ternyata Ajudan Wakapolres

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/172527378/bawa-ekstasi-ajudan-wakapolres-rejang-lebong-ditangkap-di-lubuklinggau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke