Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngamuk Saat Ditahan, Nikita Mirzani: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar, Kalian Pikir Saya Penjahat

Kompas.com - 25/10/2022, 19:41 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Nikita histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Berteriak dan Menangis

Nikita mempertanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.

Baca juga: Usai Dicekal ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota

Nikita ditemani oleh penasihat hukumnya Fahmi Bachmid selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya.

Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Saat Ganjar Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Saat Ganjar Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Regional
Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Sabang, Kali Ini Jumlahnya 139 Orang

Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Sabang, Kali Ini Jumlahnya 139 Orang

Regional
Kapal Ilegal Berbendera Vietnam Tertangkap Sedang Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Kapal Ilegal Berbendera Vietnam Tertangkap Sedang Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Regional
Diduga Dianiaya Seniornya, Prajurit TNI asal Demak Tewas di Ambarawa

Diduga Dianiaya Seniornya, Prajurit TNI asal Demak Tewas di Ambarawa

Regional
Hilang Misterius, Bocah 4 Tahun di Pemalang Ditemukan Meninggal

Hilang Misterius, Bocah 4 Tahun di Pemalang Ditemukan Meninggal

Regional
Desa Sei Limau di Pulau Sebatik Dinobatkan KPK Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi

Desa Sei Limau di Pulau Sebatik Dinobatkan KPK Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi

Regional
Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Gibran: Saya Mengikuti Keputusan KPU

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Gibran: Saya Mengikuti Keputusan KPU

Regional
Pelajar SMK di Kepahiang Tewas Dibunuh Teman Sekolahnya, Pelaku Tersinggung Omongan Korban

Pelajar SMK di Kepahiang Tewas Dibunuh Teman Sekolahnya, Pelaku Tersinggung Omongan Korban

Regional
Di Ende, Ganjar Minta Pendukung Tak Sakiti Perasaan Orang Lain

Di Ende, Ganjar Minta Pendukung Tak Sakiti Perasaan Orang Lain

Regional
Gara-gara Ayam Goreng, Suami di Kalsel Aniaya Istrinya hingga Terluka

Gara-gara Ayam Goreng, Suami di Kalsel Aniaya Istrinya hingga Terluka

Regional
3 Mahasiswa Keroyok Temannya gara-gara Komentar di Medsos

3 Mahasiswa Keroyok Temannya gara-gara Komentar di Medsos

Regional
Merapi Muntahkan Awan Panas, Dua Desa di Magelang Diguyur Hujan Abu

Merapi Muntahkan Awan Panas, Dua Desa di Magelang Diguyur Hujan Abu

Regional
Ada Rekayasa Lalu Lintas di Solo Saat Final Piala Dunia U17, Ini Lokasi Parkir Penonton

Ada Rekayasa Lalu Lintas di Solo Saat Final Piala Dunia U17, Ini Lokasi Parkir Penonton

Regional
Sekjen Gerindra Sebut Julukan Prabowo 'Gemoy' Tak Menurunkan Substansi Demokrasi

Sekjen Gerindra Sebut Julukan Prabowo "Gemoy" Tak Menurunkan Substansi Demokrasi

Regional
Pria di Manggarai NTT Aniaya serta Bakar Istri dan Anak, 1 Tewas

Pria di Manggarai NTT Aniaya serta Bakar Istri dan Anak, 1 Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com