Meskipun demikian, ia kedapatan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA), senjata api (Senpi) beserta 5 butir amunisi, dan surat izin membawa senjata miliknya.
"Murni hanya sedang main saja di tempat hiburan malam yang ada disana," ujar Sudarno.
Informasi tambahan, belum diketahui kelanjutan proses hukum Bripda SPM.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan juga belum memberikan keterangan terkait anak buahnya itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Ajudan Wakapolres di Bengkulu Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.