Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Perkara Pidana Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Kapolres Nunukan: Untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Kompas.com - 18/10/2022, 17:26 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mencatat ada sekitar 17 perkara pidana ringan yang diselesaikan lewat restorative justice (keadilan restoratif).

Sebanyak 13 perkara dilakukan pada medio Januari–September 2022. Sementara pada Oktober 2022, terdapat 4 perkara pidana ringan.

Terdiri dari 2 perkara pencurian handphone, 1 perkara KDRT dan 1 perkara penganiayaan dalam keluarga.

Baca juga: Kajati Jawa Timur Sebut 120 Perkara di Jatim Diselesaikan dengan Restorative Justice

"Upaya restorative justice kita lakukan sebagai implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, kita juga berupaya untuk meningkatkan tingkat kepercayaan mereka kepada Polisi," ujar Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto, Selasa (18/10/2022).

Ricky menegaskan, Polisi saat ini tengah disorot akibat sejumlah kasus nasional yang melibatkan para perwiranya.

Kondisi ini pun menjadi sebuah pertaruhan marwah dan integritas Polisi, sehingga upaya penyelesaian hukum pidana ringan di luar persidangan, dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.

"Syaratnya adalah tindak pidana itu ringan, dan korban atau pelapor secara suka rela mencabut laporannya," jelasnya.

Adapun 4 perkara ringan yang telah diselesaikan pada Minggu ketiga Oktober 2022, sebagaimana dirincikan Ricky, terdiri dari, dua kasus dugaan pencurian HP yang lebih disebabkan akibat kelalaian pemilik.

Lokasi kejadian, ada di Jalan Lingkar, di sebuah warung Baso, dengan pelaku, seorang IRT bernama MH dan korbannya pelajar bernama ND. Kejadian kedua, di Jalan Pasir Putih. Pelakunya MS dan korbannya MH.

Baca juga: Mendamba Punya HP, Anak Buruh Mencuri Ponsel, Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Akibat kelalaian tersebut, pelaku yang rata-rata beralasan tidak mampu membeli HP karena faktor ekonomi, berniat memiliki dan menguasai gawai tersebut.

Ricky menegaskan, kejahatan tidak saja muncul akibat niat dari pelaku, melainkan ketika ada kesempatan.

Dalam kasus ini, para korban berinisiatif mencabut laporan karena iba dan kasihan atas nasib pelaku yang mendambakan Hp Android, namun belum mampu membelinya.

Selanjutnya, kasus KDRT. HM (36) melaporkan suaminya MY (36), karena melakukan pemukulan ke bagian wajah dan kepala menggunakan tangan kosong serta bagian kaki menggunakan gagang sapu.

Kasus KDRT itu berawal dari kemarahan suaminya kepada istri, yang tidak bersedia memberikan handphone kepada anak Balitanya yang rewel dan menangis. Keduanya lantas terlibat cekcok mulut yang berujung pemukulan.

Upaya restorative justice ditempuh setelah istri memaafkan perlakuan suaminya. Selain itu, luka akibat pemukulan tidak terlalu berat.

Baca juga: Polda Metro: Kasus Konten Prank Baim Wong Bisa di-Restorative Justice

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com