Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual Judi Togel di Kabupaten Keerom, Sita Ratusan Ribu Rupiah

Kompas.com - 14/10/2022, 10:37 WIB
Roberthus Yewen,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEEROM, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Polres Keerom menangkap tersangka penjual kupon togel ESH (26). ESH sehari-hari diduga menjual kupon togel di Muara Tami, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua,  Kamis (13/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Jetny L. Sohilait menjelaskan bahwa ESH ditangkap di tempat tinggalnya di Muara Tami, Arso, Kabupaten keerom.

Operasi penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi maraknya penjualan kupon togel di seputaran perumahan Tami.

Baca juga: Warga di Banyumas Ancam Segel Kantor Desa hingga Kades yang Diduga Berbuat Asusila dan Main Togel Mundur

“Kami mengamankan pelaku di Kompleks Perumahan PTPN 2 Tami yang mana pelaku menyewa rumah di kompleks Perumahan PTPN 2 Tami yang mana pelaku menyewa di kompleks untuk dilakukan penjualan kupon,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Menurut Jetny, dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa alat-alat penjualan togel, beserta perlengkapannya, kupon tugel, spanduk sio dan sejumlah uang hasil togel senilai ratusan ribu rupiah.

“Kami tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi kami juga mengamankan barang bukti yang selama ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan penjualan togel di wilayaha Tami selama ini,” tuturnya.

Jetny mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku di Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak hanya itu, pelaku sudah dilakukan pemeriksaan mengenai tindak pidana penjualan togel yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Ketika Makam Korban G-30-S Dirawat oleh Pencari Nomor Togel

“Saat kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku kepada kami sudah melakukan penjualan togel yang dilakukan Sudha kurang lebih 1 bulan lamanya dengan modal dan inisiatif sendiri,” ujarnya.

Jetny menyatakan, kini pelaku beserta barang bukti (BB) telah diamankan di Polres keerom untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tak hanya itu, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dikenakan dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan tenda sebanyak 25 juta rupiah,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com