Salin Artikel

Polisi Tangkap Penjual Judi Togel di Kabupaten Keerom, Sita Ratusan Ribu Rupiah

Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Jetny L. Sohilait menjelaskan bahwa ESH ditangkap di tempat tinggalnya di Muara Tami, Arso, Kabupaten keerom.

Operasi penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi maraknya penjualan kupon togel di seputaran perumahan Tami.

“Kami mengamankan pelaku di Kompleks Perumahan PTPN 2 Tami yang mana pelaku menyewa rumah di kompleks Perumahan PTPN 2 Tami yang mana pelaku menyewa di kompleks untuk dilakukan penjualan kupon,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Menurut Jetny, dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa alat-alat penjualan togel, beserta perlengkapannya, kupon tugel, spanduk sio dan sejumlah uang hasil togel senilai ratusan ribu rupiah.

“Kami tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi kami juga mengamankan barang bukti yang selama ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan penjualan togel di wilayaha Tami selama ini,” tuturnya.

Jetny mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku di Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak hanya itu, pelaku sudah dilakukan pemeriksaan mengenai tindak pidana penjualan togel yang dilakukan oleh pelaku.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku kepada kami sudah melakukan penjualan togel yang dilakukan Sudha kurang lebih 1 bulan lamanya dengan modal dan inisiatif sendiri,” ujarnya.

Jetny menyatakan, kini pelaku beserta barang bukti (BB) telah diamankan di Polres keerom untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tak hanya itu, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dikenakan dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan tenda sebanyak 25 juta rupiah,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/14/103746578/polisi-tangkap-penjual-judi-togel-di-kabupaten-keerom-sita-ratusan-ribu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke