PINRANG, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dibekuk Polisi karena membobol toko kelontong. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman tersebut terlihat dua pemuda mencuri dua karung berbagai jenis rokok.
"Berbekal rekaman kamera pemantau, anggota kami berhasil membekuk seorang remaja yang membobol toko kelontong dengan mengambil 2 karung rokok," Kata Kapolres Pinrang, AKBP Mohammad Roni Mustofa, Rabu ( 12/10/2022).
Baca juga: Ungkap 15 Kasus Pencurian Motor, Kapolres Lamongan Ingatkan Warga Kunci Kendaraan Saat Ibadah
Saat melakukan aksinya, dua remaja berinisial MI (19) dan I (18) itu sempat juga dikejar oleh warga sekitar. Namun, keduanya kabur membawa dua karung rokok dan meninggalkan motor yang mereka pakai.
"Satu pelaku bernama MI ditangkap saat asyik tidur di rumahnya, dan satu pelaku yakni I masih dalam pengejaran anggota kami," ungkapnya.
Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 20.000.000.
"Pelaku membawa kabur hasil curianya sebanyak 42 slop rokok dengan dibungkus dua karung pembungkus beras. Dalam aksinya pelaku menutup kepala mereka agar tidak ketahuan," kata Penyidik Pembantu Unit Pidana Umum Polres Pinrang Bripka Muhammad Hasrul.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk membeli minuman keras. Selain itu juga untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli motor pengganti motor yang tertinggal saat mencuri. Keduanya merupakan pemuda yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Saat mencuri kami sempat dikejar warga hingga kami lupa mengambil motor yang kami pakai. Sementara rokok yang kami curi sebagian kami jual rencana untuk membeli motor," ungkap pelaku MI.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.