MAUMERE, KOMPAS.com - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere Kabupaten Sikka, NTT terancam mendapat sanksi usai kaburnya narapidana kasus pencurian, Yohanes Christian Jano (18).
Yohanes yang diketahui narapidana kasus pencurian itu kabur sejak Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Rutan Maumere, Karutan: Sudah Ditetapkan DPO
Kepala Rutan Kelas II B Maumere Antonius Semuki menjelaskan, para petugas yang berjaga akan diperiksa tim khusus.
"Kita akan bentuk tim khusus. Petugas yang menjaga kita akan periksa dan ambil langkah sesuai aturan yang berlaku," ujar Antonius di Maumere, Selasa (4/10/2022).
Menurut Antonius, pihaknya telah melakukan pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, masih terdapat kekurangan dalam pengamanan.
Oleh sebab itu, tim khusus akan mengusut persoalan tersebut secara tuntas. Jika kemudian ditemukan adanya kelalaian, maka diproses lebih lanjut.
"Namanya manusia mungkin karena kurang cermat, sehingga ada cela untuk melarikan diri. Tapi kita akan dalami," katanya.
Baca juga: Tanggapi Isu Kenaikan Tiket Penumpang, Pelni Maumere: Belum Ada Keputusan
Sebelumnya, Yohanes kabur pada Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 05.30 Wita. Ia kabur melalui ventilasi kamar mandi.
Hingga kini, Rutan Maumere resmi menetapkan warga asal Waigete itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim gabungan juga terus mencari keberadaan pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.