BELITUNG, KOMPAS.com-Makanan tradisional terasi belacan khas Belitung, Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.
Belacan dianggap tidak hanya sebagai sajian kuliner, tapi juga menggambarkan sistem mata pencarian penduduk wilayah pesisir.
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Belitung Fitrorozi mengatakan, bahan baku belacan memperhatikan ekosistem pesisir.
"Masyarakat menjaga lingkungan karena kemasan belacan juga didapatkan dari daun yang tumbuh di pesisir (mangrove)," kata Fitrorozi kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: 4 Kesenian Gorontalo Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Penetapan belacan sebagai warisan budaya dilakukan dalam sidang perlindungan kebudayaan yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek pada 30 September 2022.
Menurut Fitrorozi, belacan juga menyentuh aspek lingkungan sebagai komoditas yang berhubungan dengan produsen, konsumen secara tradisional dan pedagang keliling.
Belacan merupakan sejenis sambal berbahan udang atau ikan yang difermentasikan kemudian diolah berbentuk pasta.
Selain Belacan, juga ditetapkan dua kesenian khas Belitung sebagai wBTB 2022 yakni Beripat Beregong dan Dul Mulok.
Beripat Beregong merupakan seni pentas atau ketangkasan.
Baca juga: Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ini Makna dan Sejarah Tempe Mendoan
Pentas mempertimbangkan 'titah' dukun arena dan dukun kampung. Jika tidak sesuai musik pengiring di balai, peregongan tidak bisa dimainkan.