Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif BPRS Babel Rp 530 Juta, 7 Tersangka Ditahan

Kompas.com - 13/10/2022, 19:05 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com- Sebanyak tujuh tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali ditahan polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 2,3 atau 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama 20 tahun serta diwajibkan juga membayar denda.

"Tujuh tersangka ditahan di Mapolda Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Maladi, saat jumpa pers, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Banjir Kerap Terjadi, BPBD Babel Tak Punya Mobil Penyedot Air

Penahanan dilakukan sejak 12 Oktober 2022 terhadap tersangka yang merupakan pegawai BPRS dan pihak swasta.

Para tersangka yakni Andri selaku Apraisal dan Legal BPRS. Kemudian Bambang, Yusman, Yogi, Basti dan Abdul yang bekerja sebagai account officer BPRS.

Selanjutnya satu tersangka, Afdal selaku swasta diketahui pernah berstatus narapidana di Lapas Bukitsemut dengan kasus penggelapan.

Maladi menuturkan, penyaluran kredit fiktif terjadi pada 2015, dengan perkiraan kerugian Rp 530 juta. Kasus yang telah berumur 7 tahun itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus.

"Modusnya kredit fiktif dengan melibatkan orang lain dan jaminan yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang seharusnya untuk usaha, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ujar Maladi.

Baca juga: Kredit Fiktif, 7 Tersangka Anggaran BPRS Bangka Belitung Ditahan Polisi

Nilai kerugian diketahui dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bangka Belitung terhadap pembiayaan Murabahah BPRS selaku perusahaan daerah.

Tercatat enam nasabah fiktif yang dibuat seolah-olah mengajukan pinjaman.

"Tersangka Andri dan Afdal mengatur uang untuk kepentingan pribadi. Sedangkan tersangka lainnya sebagai Account Officer mendapatkan reward peningkatan karir karena capai target menyalurkan pembiayaan," ujar Maladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com