MAUMERE, KOMPAS.com - Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Sikka, NTT, berinisial JR (19), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
JR diduga melecehkan kedua anak di bawah umur itu di rumah neneknya di Nangahale, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Minggu (2/10/2022) pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja di Sikka Ditangkap
"Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).
Nyoman mengatakan, pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 dan 4 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari sembilan tahun penjara.
Kasus dugaan pencabulan ini berawal ketika JR pergi ke rumah neneknya untuk tidur. Saat tiba di rumah, pelaku sempat menyapa salah satu penghuni rumah, EG (43).
Beberapa saat kemudian, EG yang sementara berdoa mendengar teriakan dan tangisan dari salah satu korban. Korban juga berlari menuju kamarnya.
Di saat bersamaan, pelaku keluar dari kamar korban. Pelaku sempat terjatuh dan memberitahu EG bahwa dirinya kerasukan roh jahat.
EG hendak menolong pelaku dan berniat memanggil tetangga. Namun, saat dirinya keluar rumah untuk meminta bantuan, EG melihat korban berlari keluar dari jendela sambil berteriak.
Korban memberitahu warga yang lain, bahwa pelaku masuk kedalam kamarnya dan melakukan perbuatan senonoh.
Baca juga: KPU: Jumlah Pemilih di Sikka Naik Jadi 217.836
Bahkan pelaku mengancam akan memukulnya jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Setelah mengetahui hal itu, EG bersama kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sikka, Senin (3/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.