Salin Artikel

Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Siswa SMA di Sikka Terancam 9 Tahun Penjara

JR diduga melecehkan kedua anak di bawah umur itu di rumah neneknya di Nangahale, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Minggu (2/10/2022) pukul 22.00 Wita.

"Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Nyoman mengatakan, pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 dan 4 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari sembilan tahun penjara.

Kasus dugaan pencabulan ini berawal ketika JR pergi ke rumah neneknya untuk tidur. Saat tiba di rumah, pelaku sempat menyapa salah satu penghuni rumah, EG (43).

Beberapa saat kemudian, EG yang sementara berdoa mendengar teriakan dan tangisan dari salah satu korban. Korban juga berlari menuju kamarnya.

Di saat bersamaan, pelaku keluar dari kamar korban. Pelaku sempat terjatuh dan memberitahu EG bahwa dirinya kerasukan roh jahat.

EG hendak menolong pelaku dan berniat memanggil tetangga. Namun, saat dirinya keluar rumah untuk meminta bantuan, EG melihat korban berlari keluar dari jendela sambil berteriak.

Korban memberitahu warga yang lain, bahwa pelaku masuk kedalam kamarnya dan melakukan perbuatan senonoh.

Bahkan pelaku mengancam akan memukulnya jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Setelah mengetahui hal itu, EG bersama kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sikka, Senin (3/10/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/10/05/134100478/diduga-cabuli-2-anak-di-bawah-umur-siswa-sma-di-sikka-terancam-9-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke