MAUMERE, KOMPAS.com - JR (19), seorang remaja asal Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial MOH (15) dan MON (15).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka AKP Margono mengatakan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Sikka.
"Dua korban itu anak kembar. Dan pelaku sudah kita amankan,' ujar Margono di Maumere, Selasa (4/10/2022).
Margono menerangkan, kasus dugaan pencabulan terjadi, Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu, pelaku pergi ke rumah neneknya untuk tidur. Saat tiba di rumah neneknya, pelaku sempat menyapa salah satu penghuni rumah, EG (43).
Beberapa saat kemudian, EG yang sementara berdoa mendengar teriakan dan tangisan dari salah satu korban. Korban juga berlari menuju kamarnya.
Di saat bersamaan, pelaku keluar dari kamar korban. Pelaku sempat terjatuh dan memberitahu EG bahwa dirinya kerasukan roh jahat.
"Saat itu RF hendak menolong pelaku dan berniat memanggil tetangga," katanya.
Namun, saat EG keluar rumah untuk meminta bantuan, ia melihat korban berlari keluar dari jendela sambil berteriak.
Korban memberitahu warga yang lain, bahwa pelaku masuk kedalam kamarnya dan melakukan perbuatan senonoh.
Bahkan pelaku mengancam akan memukulnya jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Baca juga: KPU: Jumlah Pemilih di Sikka Naik Jadi 217.836
Setelah mengetahui hal itu, EG bersama kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka, Senin (3/10/2022).
"Setelah menerima laporan, sejumlah aparat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra langsung menangkap pelaku kemarin," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.