Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Santri di Jambi Selama 3 Tahun

Kompas.com - 04/10/2022, 23:42 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Ayah korban, YS, berharap polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Muarojambi, Jambi.

"Kami takut tidak mendapat keadilan, karena pelaku ini orang yang berpengaruh," kata YS melalui sambungan telepon, Selasa (4/10/2022).

YS berharap dukungan dari pemerintah agar membantu mengawal kasus sampai tuntas. Sebab dirinya sangat lemah dibanding pelaku yang memiliki pengaruh di daerahnya.

Baca juga: Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Unri, Pelaku dari Dosen hingga Mahasiswa

"Keluarga pelaku takutnya menekan 4 orang santri, yang berstatus saksi. Kalau ada lembaga lembaga perlindungan korban dan saksi (LPKS), kami mohon dibantu," kata YS.

Selain saksi takut dipengaruhi, sambung YS, tempat kejadian perkara (TKP) atau kamar korban sudah dihancurkan. Dengan demikian, sejumlah barang bukti bisa saja hilang.

Saat ini korban sangat trauma dan terancam kehilangan masa depan. Untuk itu, dia berharap ada pihak yang membantu pembiayaan, agar dia bisa melanjutkan pendidikan dan keluar dari pondok tersebut.

Kekerasan seksual dilakukan pelaku sejak 2019. Semua dilakukan pelaku dengan rayuan sampai dengan ancaman.

"Korban itu diancam. Dia itu pemimpin sekaligus pengasuh di pondok. Jadi korban tidak berani mau melawan," kata YS lagi.

Baca juga: Gubernur BEM Fisip Unri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Terduga Membantah

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui kasat Reskrim AKP Shirlen mengatakan, pelaku AA (44) pimpinan pondok pesantren tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti serta keterangan para saksi. 

"Korban LA (19) adalah santriwati sekaligus staf pelaku di pesantren," kata Shirlen.

Shirlen menjelakan, pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren. Menurut keterangan pelaku, korban, dan para saksi, pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak 2019 sampai September 2022.

"TKP-nya itu di dalam kamar korban," kata Shirlen.

Pelaku memasuki kamar korban dan melalukan kekerasan seksual. Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak melaporkan tindakan bejatnya kepada siapa pun.

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni 1 stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buku agenda kecil.

Pelaku dijerat pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com