Salin Artikel

Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Santri di Jambi Selama 3 Tahun

JAMBI, KOMPAS.com - Ayah korban, YS, berharap polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Muarojambi, Jambi.

"Kami takut tidak mendapat keadilan, karena pelaku ini orang yang berpengaruh," kata YS melalui sambungan telepon, Selasa (4/10/2022).

YS berharap dukungan dari pemerintah agar membantu mengawal kasus sampai tuntas. Sebab dirinya sangat lemah dibanding pelaku yang memiliki pengaruh di daerahnya.

"Keluarga pelaku takutnya menekan 4 orang santri, yang berstatus saksi. Kalau ada lembaga lembaga perlindungan korban dan saksi (LPKS), kami mohon dibantu," kata YS.

Selain saksi takut dipengaruhi, sambung YS, tempat kejadian perkara (TKP) atau kamar korban sudah dihancurkan. Dengan demikian, sejumlah barang bukti bisa saja hilang.

Saat ini korban sangat trauma dan terancam kehilangan masa depan. Untuk itu, dia berharap ada pihak yang membantu pembiayaan, agar dia bisa melanjutkan pendidikan dan keluar dari pondok tersebut.

Kekerasan seksual dilakukan pelaku sejak 2019. Semua dilakukan pelaku dengan rayuan sampai dengan ancaman.

"Korban itu diancam. Dia itu pemimpin sekaligus pengasuh di pondok. Jadi korban tidak berani mau melawan," kata YS lagi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui kasat Reskrim AKP Shirlen mengatakan, pelaku AA (44) pimpinan pondok pesantren tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti serta keterangan para saksi. 

"Korban LA (19) adalah santriwati sekaligus staf pelaku di pesantren," kata Shirlen.

Shirlen menjelakan, pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren. Menurut keterangan pelaku, korban, dan para saksi, pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak 2019 sampai September 2022.

"TKP-nya itu di dalam kamar korban," kata Shirlen.

Pelaku memasuki kamar korban dan melalukan kekerasan seksual. Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak melaporkan tindakan bejatnya kepada siapa pun.

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni 1 stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buku agenda kecil.

Pelaku dijerat pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/234253378/pimpinan-pondok-pesantren-cabuli-santri-di-jambi-selama-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke