Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemecatan Sepihak Direktur BPR Tanggo Rajo, Tergugat Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/09/2022, 17:52 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

JAMBI,KOMPAS.com - Sintha Dewi Agustina tidak terima diberhentikan secara sepihak dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat setelah 16 tahun mengabdi. Sebelumnya, dia menjabat sebagai direktur kepatuhan dan manajemen risiko.

Meski telah memenangkan gugatan, dia masih berjuang keras untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik.

Kuasa hukum Dewi, Britha Mahanani Dian berkata, mengacu pada aturan perseroan terbatas, rapat umum pemegang saham (RUPS) dan proses pemecatan kliennya tidak profesional.

"Pemecatan hanya melalui lisan, SK Pemberhentiannya menyusul," kata Britha, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Video Vulgar Anggota DPRD Medan Berujung Pemecatan, Pelaku Pernah Diperas hingga Puluhan Juta Rupiah

Kronologi kejadian

Tanggal 16 November 2021, diadakan rapat pemegang saham (RUPS) luar biasa, dengan agenda pemberhentian direktur.

"Hasil RUPS memberhentikan Dewi per 1 Desember," kata Britha.

Dalam RUPS tersebut, Dewi tidak dihadirkan. Namun, hasil RUPS mengatakan, Dewi diberhentikan mulai 1 Desember 2021.

Sayangnya, Dewi tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Selain itu, dalam surat pemberhentian yang diterima, tidak dijelaskan alasan pemberhentian tersebut.

"Tidak diberi kesempatan (membela diri), kalau memang ada kesalahan, padahal (Dewi) sudah 16 tahun kerja, ini periode kedua (sebagai direktur). Baru jalan 1 tahun bupati ganti setelah itu Dewi diberhentikan," terang Britha.

Tidak terima dengan pemecatan itu, Dewi menggugat keputusan direksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal secara perdata. Sebanyak empat orang digugat Dewi ke Pengadilan, yakni Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjjabar) Anwar Sadat, Komisaris Utama BPR Muhammad Safri, Komisaris Iwan Eka Putra, dan Direktur Utama, Muhammad Asril.

Pada 4 Februari 2022, gugatan didaftarkan ke PN Kuala Tungkal. Landasan gugatan Dewi, RUPS tidak menunjukkan kesalahannya lebih dulu sebelum dipecat.

 

Dalam persidangan tersebut, baru diketahui bahwa pemberhentian itu lantaran dividen yang tidak maksimal.

Menurut Britha, target dividen tidak bisa dibebankan kepada satu orang. Namun, Direktur Utama Muhammad Asril juga patut dievaluasi.

"Harusnya tanggung renteng. (Juga) RUPS tahunan membahas laporan keuangan, tidak pernah ada pembahasan target (laba)," kata dia.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Kuala Tungkal, gugatan Dewi dikabulkan sebagian. Para tergugat divonis melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com