NUNUKAN, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), meminta perpanjangan waktu untuk proses verifikasi tenaga honorer sampai 31 Oktober 2022 nanti.
Kepala BKPSDM Nunukan Sura’i mengatakan, adanya kendala jaringan mengakibatkan proses pendataan verifikasi tenaga honorer sangat lamban.
"Kita tahu proses ini terjadi di seluruh Indonesia dengan satu server. Jadi kebayang bagaimana sekian banyak data dari berbagai Provinsi masuk satu pintu di BKN,’’ujarnya, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Kisah Elmawati, 28 Tahun Jadi Guru Honorer di Bengkulu, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp 700.000
Akibat masalah jaringan, BKPSDM mengeluarkan SK untuk internal agar membentuk kelompok kerja dan dibagi shift.
Tidak jarang, para petugas harus lembur untuk menginput data. Beberapa dari mereka bahkan harus mandi di kantor demi menyelesaikan tugas tersebut.
"Kita punya beban moral dan prihatin atas keberlangsungan nasib teman teman honorer. Jadi kita juga sudah beberapa hari lembur mencoba terus untuk memasukkan data ke Kemenpan RB dan juga BKN," imbuhnya.
Penginputan data, terbilang lama karena ada perbedaan format excel antara Kemenpan RB dan BKN. Ketika petugas sudah selesai menginput data di Kemenpan RB, mereka harus mengulang kembali data tersebut, untuk menyesuaikan format excel BKN.
"Selain kendala jaringan, ada kerja ganda karena format excel Kemenpan dan BKN berbeda. Sampai hari ini, dari 4.288 tenaga honorer, baru sekitar 1.600 yang terinput,’’lanjutnya.
Data BKPSDM mencatat, ada total 5.833 tenaga honorer di Kabupaten Nunukan. Sementara yang akan diverifikasi sebanyak 4.228 orang.
Selisih angka tersebut, karena syarat verifikasi honorer, tidak mencakup tenaga honorer yang SK-nya dikeluarkan tahun 2022. BKPSDM Nunukan, juga tidak bisa menjamin 4.288 honorer bisa masuk dalam sistem.
"Aplikasi yang ada, diatur sedemikian rupa dengan seleksi ketat. Ketika data honorer tidak memenuhi syarat. Contohnya, masa kerja di bawah satu tahun, usia di bawah 20 tahun, maka otomatis tertolak secara sistem. Demikian juga dengan adanya beda antara NIK dan nama di KTP," jelasnya.
Adapun data tenaga honorer yang dimasukkan ke aplikasi BKN, meliputi SK sukwan tahun 2021, ijazah terakhir, daftar gaji tenaga honorer yang bersumber dari APBN maupun APBD tahun 2021. Termasuk pula yang bersumber dari dana BOS bagi tenaga honorer sekolah.
Menurut Surai, dasar pendataan tenaga honorer adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
Baca juga: 524 Guru Honorer Bengkulu yang Lulus Passing Grade Tak Diajukan Jadi PPPK
Lebih lanjut, Surai mengatakan, ada kabar gembira sekaligus harapan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja. Hal tersebut, merujuk pada ucapan Menpan-RB yang baru, Azwar Anas, bahwa tenaga honor masih bisa bekerja mengikuti masa kepemimpinan kepala daerah.
"Saya yakin ucapan beliau bisa dipertanggungjawabkan mengingat kapasitas beliau sebagai menteri. Kalau kita menerjemahkan ucapan beliau, akan ada formula baru terkait tenaga honorer agar bisa tetap bekerja. Kita di daerah menunggu komitmen secara tertulis saja,’’katanya.
Masih kata Surai, sejauh ini, ada permintaan untuk mendata seluruh tenaga honorer, sekalipun yang SK-nya keluar 2022. Hal ini karena kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mau disalahkan.
Penolakan sistem itulah yang nantinya menjadi dasar para kepala OPD menjelaskan kepada para tenaga honor mereka.
‘’Jadi saat ini kita belum mencatat secara rinci berapa jumlah honorer yang tertolak system karena masih focus untuk input nama nama honor satu persatu. Intinya ada 4.288 yang kita masukkan ke aplikasi. Sebanyak 500 orang melakukan verifikasi mandiri, dan yang sudah terinput sekitar 1.600-an honorer,’’tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.