www.kompas.com
Salah satu petugas BKPSDM Nunukan Kaltara yang melakukan penginputan data nama nama tenaga honorer. Kendala jaringan dan perbedaan format exel antara Kemenpan RB dan BKN menjadi kendala, sehingga BKPSDM Nunukan meminta perpanjangan waktu sampai 31 Oktober 2022.(Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+