Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Belum Ditahan, Ini Kata Kejari Bima

Kompas.com - 22/09/2022, 13:15 WIB
Syarifudin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman mengungkapkan alasan belum ditahannya dua dari tiga tersangka kasus dugaan koruosi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Kabupaten Bima.

Dua tersangka itu yakni Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Bima Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi.

Satu tersangka lagi merupakan mantan kepala dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Andi Sirajudin yang saat ini telah ditahan penyidik Kejari Bima sejak Rabu (21/9/2022).

Andi mengatakan, belum ditahnnya Ismun dan Sukardi karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memutuskan akan menahan atau tidaknya dua tersangka korupsi bantuan kebakaran tersebut.

"Tersangka dalam kasus ini memang ada tiga orang. Satu tersangka yaitu mantan Kadis Sosial sudah dilakukan penahanan. Terhadap dua tersangka lain memang belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan. Kita menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik yang saat ini sedang bekerja," kata Andi saat ditemui di Kejari Bima, Kamis (22/9/2022)

Baca juga: Korupsi Bansos Kebakaran, Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Ditahan

Andi berharap pemeriksaan terhadap dua tersangka itu selesai dalam waktu cepat. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, tim penyidik bisa mengambil sikap secepatnya. Kita lihat nanti hasilnya,"tuturnya

Menurut Andi, pada prinsipnya dua tersangka itu mengetahui pasti detail dari kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Itu kalau menurut penyidik sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik punya dasar, ada alat bukti seperti keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya," kata dia

Kendati demikian, penyidik belum bisa memastikan apakan kedua tersangka itu bakal dilarang bepergian ke luar negeri. Menurut Andi, dua tersangka itu masih kooperatif. 

Dia juga menyebutkan, pihaknya tak khawatir jika tersangka akan melarikan diri.

"Kami melihat kalau dua tersangka ini orangnya kooperatif. Terlepas ketika dia tidak menghadiri panggilan, itu ada konfirmasi. Ada alasan mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, namun sampai saat ini tidak ada kekhawatiran dari kami bahwa akan melarikan diri,"pungkasnya

Sementara itu, ia menambahkan bawa satu tersangka yakni Andi Sirajudin yang terlebih dulu dilakukan penahanan kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Bima Kabupaten.

Pria yang kini menjabat Asisten I Setda Bima itu ditipkan di sel tahanan polisi selama 20 hari.

"Satu tersangka itu sementara kita titipkan di Polres Kabupaten sampai dengan 20 hari kedepan," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

Regional
Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Regional
Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Regional
Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Regional
Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Regional
Eks Pimpinan Bank Pelat Merah di Riau Ditangkap, Diduga Korupsi Dana KUR Rp 46,6 M

Eks Pimpinan Bank Pelat Merah di Riau Ditangkap, Diduga Korupsi Dana KUR Rp 46,6 M

Regional
Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Regional
Eks Wakil Ganjar Pranowo Jadi Orang Pertama yang Daftar Penjaringan Pilkada Jateng di PDI-P

Eks Wakil Ganjar Pranowo Jadi Orang Pertama yang Daftar Penjaringan Pilkada Jateng di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com