Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Belum Ditahan, Ini Kata Kejari Bima

Kompas.com - 22/09/2022, 13:15 WIB
Syarifudin,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sebelumnya diberitakan, Andi Sirajudin ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (21/9/2022).

Andi Sirajudin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2020.

"Betul kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terhitung sejak hari ini tertanggal 21 September sampai 10 Oktober 2022 atau selama 20 hari di Rutan Polres Bima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman, Rabu.

Sudirman mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kebakaran tersebut, Andi Sirajudin disangkakan dengan Pasal 11 atau 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi yang dilakukan Andi Sirajudin yaitu dengan cara memotong dana bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Kerugian negara itu dari praktik pemotongan yang dilakukan tersangka, karena itu adalah uang negara. Dipotong bervariasi dari penerima manfaat, mulai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta sesuai dengan tingkat kerusakan rumah korban," jelasnya.

Terkait dengan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi, Sudirman mengaku masih menunggu progres penyidikan.

"Untuk dua tersangka lain menunggu kinerja tingkat penyidik," ujarnya.

Andi Sirajudin merupakan satu dari tiga orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 2,3 miliar tahun 2020.

Dua tersangka lain yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi.

Baca juga: Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Asisten I Setda Bima Diberhentikan Sementara

Mereka mejalankan aksinya dengan memotong dana bantuan bagi tiap korban kebakaran dengan dalih untuk biaya administrasi pencairan. Nilainya paling rendah Rp 1 juta.

Kasus ini terkuak setelah muncul keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan terkait adanya pemotongan bantuan oleh penyalur dengan alasan biaya administrasi.

Dari hasil penyelidikan terungkap korban pemotongan yakni 33 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Renda, 10 KK dari Desa Ngali, 40 KK di Desa Karampi dan 14 KK di Desa Naru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com