BIMA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Andi Sirajudin, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (21/9/2022).
Andi Sirajudin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2020.
"Betul kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terhitung sejak hari ini tertanggal 21 September sampai 10 Oktober 2022 atau selama 20 hari di Rutan Polres Bima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman, Rabu.
Baca juga: Selingkuh, Oknum Polisi di Bima Diperiksa Propam
Sudirman mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kebakaran tersebut, Andi Sirajudin disangkakan dengan Pasal 11 atau 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi yang dilakukan Andi Sirajudin yaitu dengan cara memotong dana bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.
Baca juga: Brigadir IS Digrebek Istrinya Sendiri Saat Berduaan dengan Perempuan Lain di Bima NTB
"Kerugian negara itu dari praktik pemotongan yang dilakukan tersangka, karena itu adalah uang negara. Dipotong bervariasi dari penerima manfaat, mulai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta sesuai dengan tingkat kerusakan rumah korban," jelasnya.
Terkait dengan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi, Sudirman mengaku masih menunggu progres penyidikan.
"Untuk dua tersangka lain menunggu kinerja tingkat penyidik," ujarnya.