Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 14 Tahun di Manokwari Hamil 6 Bulan

Kompas.com - 08/09/2022, 16:56 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Krisiandi

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Seorang Pria berinisial EK (40) di Manokwari, Papua, diduga memerkosa anak kandungnya hingga hamil. Kini janinnya berusia enam Bulan.

EK ditangkap Polres Manokwari setelah dilaporkan, Rabu (7/9/2022). Ia kini mendekam dalam tahanan Polres.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi saat ini. Kedua saksi yakni korban dan ibunya." Kata Kanit PPA Polres Manokwari, Ipda Devi Aryanti, Kamis (8/9/2022).

Menurut polisi, perbuatan bejat EK bukan hanya dilakukan pada satu anak. Dia juga pernah mencabuli kakak korban beberapa tahun silam.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

"Ia pernah dilaporkan atas kasus yang sama dengan korban berbeda, yakni kakak dari korban saat ini, laporan itu kemudian dihentikan karena ada penyelesaian secara adat" kata Devi.

Kendati demikian, Devi menegaskan perbuatan pelaku yang saat ini tengah diproses tidak bisa ditoleransi.

"Kasus yang saat ini tetap kita proses hingga ke pengadilan, karena perbuatan pelaku sudah melampaui batas" katanya.

Akademisi dan juga pemerhati perempuan dan anak, Agnes Theresia Tuto menilai, perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya tak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum. Dia menyarankan kasus ini agar tidak dituntaskan secara adat.  

Agnes meminta polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku mendapat ganjaran hukuman yang setimpal.

"Perbuatan pelaku terhadap korban memang tidak bisa diterima oleh agama dan adat mana pun, maka saya minta jangan sampai kasus ini kemudian diselesaikan secara adat. Harus proses hukum sampai ke pengadilan" tegas Agnes yang juga Dosen Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu hukum STIH Caritas Manokwari Rabu kemarin.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban kepada polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Hendak Perkosa dan Aniaya Temannya di Pekanbaru

"Kami dapat pengaduan dari lingkungan keluarga korban, lalu hari kami putuskan untuk membuat laporan di Polres" ucapnya.

Penyidik sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban yang masih berusia 14 Tahun itu.

Sementara Pelaku disangkakan dengan Pasal 76d juncto Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com