AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawa umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Tersangka itu adalah JAN alias A (35). Ia jadi tersangka karena tega memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon itu dilakukan penyidik pada Rabu (24/8/2022) setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Pohon Tumbang di Ambon Timpa Mobil yang Sedang Parkir
“Kemarin satu tersangka yang memerkosa anak kandungnya telah diserahkan ke jaksa dalam tahap dua,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Moyo mengatakan, tersangka diserahkan ke jaksa penutnut umum bersama barang bukti berupa kaus dan calana pendek.
Baca juga: Lagi, Kasus Ayah Perkosa Anak Terjadi di Maluku, Kali Ini Menimpa Bocah 11 Tahun
Setelah dilimpahkan, penanganan kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan jaksa hingga proses persidangan berlangsung.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka memerkosa putri kandungnya sendiri di rumahnya sebanyak dua kali, yakni pada Mei 2022 dan 18 Juni 2022.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada pacar ayahnya yang sudah dianggap seperti ibunya. Saat itulah, pacar tersangka langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu.