Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Nunukan Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 14,9 M karena Serobot Lahan Warga

Kompas.com - 07/09/2022, 16:10 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diminta Mahkamah Agung segera membayar ganti rugi akibat penyerobotan lahan masyarakat, sebesar Rp14,9 miliar.

Pembayaran tersebut sebagai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Pemkab Nunukan terhadap Syamsul Bahri, warga pemilik lahan di Nunukan Selatan yang menggugat mereka sampai tingkat kasasi.

Dalam relaas pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Nnk, terdapat pemberitahuan Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022.

Majelis hakim mengukuhkan keabsahan dokumen milik Samsul Bahri.

Baca juga: Polemik Angkot Vs Maxim di Nunukan, Sopir Angkot: Kami Tidak Menolak Vaksin tapi Kami Menolak Maxim

Hakim juga menyatakan perbuatan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan, serta mendirikan bangunan kantor gabungan dinas (GADIS) I, di atas tanah milik penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum.

Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi diminta untuk mengganti kerugian sejumlah Rp 14.940.750.000 secara tunai dan seketika kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi, setelah putusan tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan kasasi ini, Asisten I Tata Pemerintahan Nunukan Muhammad Amin, mengaku akan segera meminta salinan putusan MA tersebut untuk dipelajari terlebih dahulu.

‘’Kita sudah terima relaas, tapi belum terima salinan keputusan. Dalam waktu dekat, bagian hukum akan meminta salinan putusannya, akan kita pelajari dulu, akan kita kaji,’’ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Cerita Ragol, Pemain IBL asal Nunukan yang Tekuni Basket demi Kuliah Gratis dan Bantu Perekonomian Keluarga

Amin juga mengatakan, bagian hukum Pemkab Nunukan harus mempelajari secara teliti dan mendetail.

Apa yang membuat MA mengeluarkan putusan seperti itu, dan apakah ada upaya lanjutan yang bakal dilakukan sebagai respon atas putusan dimaksud.

‘’Orientasinya ke PK, tapi kita harus benar benar pelajari mendetail dulu. setelah itu baru ada keputusan langkah apa yang harus kita ambil," jelasnya.

Perkara gugatan lahan warga bernama Syamsul Bahri sudah bergulir sejak lama dan baru terdaftar di PN Nunukan pada 13 Mei 2020 dan disidangkan mulai 20 Mei sampai 16 Desember 2020.

Syamsul Bahri sebagai penggugat mempercayakan perkaranya kepada advokat Rianto Junianto dari firma hukum Rangga Malela & Co Attorney, yang berkantor di Bandung Jawa Barat.

Ada 19 kali persidangan dan 9 kali mediasi sampai akhirnya, kasus ini bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Syamsul Bahri mengajukan gugatan lahan seluas 19.921 meter persegi yang menjadi haknya dengan dasar 2 sertifikat hak milik (SHM).

SHM pertama terdaftar dengan Nomor 1301 Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Nunukan kecamatan Nunukan Selatan seluas 15.737 m2 dan SHM kedua dengan Nomor 1315 seluas 4.184 m2.

Penggugat meminta Pemkab membayar kerugian materiil sebesar Rp.14,9 miliar ditambah keuntungan perkebunan yang seharusnya dinikmati penggugat Rp.1,7 miliar, juga tuntutan pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta. Sehingga total gugatan Rp 17,1 miliar.

Untuk diketahui, Pemkab Nunukan dituding menyerobot lahan untuk dijadikan lokasi perkantoran pemerintah daerah.

Ada sekitar 8 organisasi perangkat Daerah (OPD) yang berdiri di atas lahan tersebut, masing-masing Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Kantor Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Ketahanan Pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com