Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Sungai di Kaltara Palsukan Tanda Tangan

Kompas.com - 02/09/2022, 15:07 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara, mengungkap modus operandi dalam perkara dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau-Mansalong Tahun Anggaran 2021.

Penetapan AMN, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dilaksanakan oleh PJN Wilayah 1 Kalimantan Utara, sekaligus mengungkap mekanisme AMN menggelapkan hampir separuh anggaran proyek dimaksud.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi Saluran Air di Kaltara, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan cara memanipulasi dokumen pencairan upah tenaga kerja.

‘’Pelaku memalsukan tanda tangan para pekerja maupun mandor pekerja. Sehingga anggaran kegiatan tersebut dapat dicairkan,’’ujar Hendy melalui pesan tertulis, Jumat (2/9/2022).

Sejak Kamis (1/9/2022), AMN telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga 20 September 2022 nanti.

Hendy menambahkan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap revitalisasi sungai Malinau–Mansalong sedang bergulir.

Baca juga: Kadis Sosial Bandar Lampung Sahriwansah Mundur dari Jabatan, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Kasus ini menjadi keprihatinan tersendiri karena merupakan tindakan penyalahgunaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Proyek ini dilakukan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 sehingga mekanisme pelaksanaannya pun dilakukan secara swakelola.

Proyek ini merupakan gawean Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 7.639.880.000.

Sebagaimana dijelaskan Hendy, dugaan korupsi atas kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.068.600.000.

AMN disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidier Pasal 3 lebih Subsidier Pasal 9 dan 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‘’Saat ini, Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang terkait. Dan sedang melakukan penelusuran asset dalam rangka asset recovery terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan,’’kata Hendy lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com