SOLO, KOMPAS.com - Antisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Solo, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, melakukan pengawasan adanya panci buying atau penimbunan BBM.
Langkah ini akan diberlakukan menyusul, belum diumumkan secara resmi oleh Pemerintah atas kenaikan BBM.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Solo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gatot Yulianto, menjelaskan rencana pengawasan akan dilaksanakan 21 SPBU.
Baca juga: Langka, Harga BBM Eceran di Lembata Tembus Rp 50.000 per Botol
"Masih isu ya, kita masih belum tahu kapan BBM bersubsidi naik. Tetapi kita tetap akan melakukan antisipasi terutama potensi panic buying. Polresta akan akan mengamankan setiap SPBU di wilayah Solo ada 21 SPBU, kita akan amankan semuanya," kata Wakapolresta, Selasa (30/8/2022).
Langkah pengawasan akan diberlakukan dengan beberapa penerapan, mulai melakukan pengecekan pembelian di SPBU yang berpotensi penyimpangan atau penimbunan.
"Pertama adanya pembeli yang membawa derigen atau pakai kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi, hal ini untuk mengantisipasi adanya penimbunan pada saat diberlakukannya kenaikan BBM," jelas Gatot
Kemudian, petugas juga melakukan memonitoring atau mengecek mobil tangki yang memuat BBM yang akan didistribusikan atau disetor ke SPBU.
"Apakah pengisiannya sesuai dengan drop atau tidak. Jangan sampai tidak sesuai karena sudah didistribusikan ke tempat lain," kata Gatot.
Bahkan, antrian pengisian BBM juga tak lupa diperhatikan dalam antisipasi yang akan diterapkan ini.
"Termasuk mengecek, apabila ada yang mengantri membawa derigen, kita cek apakah membawa surat resmi atau tidak, dalam hal ini untuk membuktikan dia memang penjual eceran legal," ujarnya.
Selama pelaksanaan nantinya, menemukan adanya penimbunan atau kecurangan akan langsung diproses oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo.
"Apabila ditemukan indikasi penyimpangan maka akan dilakukan penegakkan hukum. Sekali lagi saya minta masyarakat tidak panik terkait isu kenaikan BBM dan jangan sekali-kali ada niatan melakukan penimbunan, maka akan berurusan dengan hukum," tegas Gatot.
Baca juga: Ombudsman Minta BBM Bersubsidi Hanya untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.