LAMPUNG, KOMPAS.com - Selisih target dengan realisasi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mencapai Rp 34,8 miliar.
Fakta tersebut ditemukan saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status kasus dugaan korupsi retribusi sampah ini ke penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menjabarkan, terkait pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019 - 2021 dikenakan target pemasukan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di Bandar Lampung Diusut
Pada 2019, target pemasukan senilai Rp 12,05 miliar dengan realisasi Rp 6,97 miliar.
Kemudian pada 2020, target pemasukan sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 7,193 miliar.
Sedangkan pada 2021, target pemasukan retribusi sampah ini mencapai Rp 30 miliar, tapi hanya terealisasi Rp 8,2 miliar.
"Dari tahun 2019 sampai tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data wajib retribusi," kata Made Agus di Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Potret Sekolah Zero Waste Pertama di Cianjur, Tak Ada Tong Sampah
Data wajib retribusi ini seharusnya tersedia dan disusun berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).
"Sehingga, untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas LH dan penagih UPT di Kecamatan," kata Made Agus.