JAMBI,KOMPAS.com- Hasil pengembangan kasus dari penangkapan 133 tersangka perjudian, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir 1.000 situs judi online.
"Tim siber kami melakukan patroli mencari atau melacak situs-situs perjudian online. Kemudian kami menemukan kurang lebih 1.000 situs online," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).
Ia mengatakan pengembangan kasus dari penangkapan ratusan tersangka perjudian, ditemukan situs-situs judi online yang digunakan pelaku.
Baca juga: Dugaan Judi di Arena Pacuan Kuda, Ini Tanggapan Gubernur NTB
Sejumlah situs itu, sebagian besar berpusat di Amerika Serikat, Singapura, Kanada, Islandia, Vietnam, dan lainnya. Sedangkan situs yang berpusat di Jambi belum ditemukan.
"Kita tetap melakukan pelacakan server-server yang khususnya berada di wilayah Provinsi Jambi. Sampai saat ini kita masih mencari," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Reskrimsus Polda Jambi sudah mengajukan pemblokiran sejumlah situs tersebut ke Kementerian Kominfo.
"Kita bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penutupan situs-situs tersebut. Kita melakukan komunikasi," katanya.
Baca juga: Telusur Aliran Dana Judi Online, dari Negara Surga Pajak hingga Kantong Oknum Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.