LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan adanya korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019 - 2021.
Diduga, ada sejumlah hal dari retribusi pungutan sampah itu yang mengarah ke tindak korupsi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pungutan retribusi ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Anggota DPR Jihan: Jangan Kaitkan Lulusan FK Unila dengan Karomani
Made Agus mengatakan dari hasil penyelidikan, ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari bukti, membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya," kata Made Agus melalui pesan WhatsApp, Senin (29/8/2022) petang.
Made Agus juga menjabarkan berdasarkan hasil penyelidikan pada pengelolaan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung tahun 2019 - 2021 ditemukan sejumlah fakta.
Pertama, DLH Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas.
"Tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi tersebut," kata Made Agus.
Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Rumah Dokter di Bandar Lampung Ikut Digeledah
Fakta kedua yakni ditemukan adanya perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.