Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Nekat Curi Kabel Antipetir di Markas TNI di Pekanbaru, Mengaku Petugas PLN

Kompas.com - 29/08/2022, 13:21 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua pria ditangkap karena mencuri kabel antipetir di kantor Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) TNI AD di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.

Kedua pelaku berinisial SI alias Supar (35), dan MA alias Adam (36), kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk diproses hukum.

Baca juga: Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Kabur ke Singapura di Hari yang Sama Saat Kapolda Gerebek Markasnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian, Selasa (27/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Jadi Tersangka, Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Keburu Kabur ke Singapura Bersama Keluarga

"Kedua pelaku datang ke kantor Denbekang dan meminta izin masuk kepada petugas jaga. Mereka mengaku dari biro PLN untuk melakukan pengecekan kabel," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Setelah mendapat izin, kedua pelaku masuk dan berpura-pura mengecek kabel.

Ternyata, kedua pelaku memotong kabel grounding atau kabel antipetir pada tiang listrik milik PLN yang dilihat oleh anggota TNI.

Petugas yang melihat merasa curiga kemudian memanggil kedua pelaku.

Setelah diminta diperlihatkan kartu identitas biro PLN, ternyata tidak ada. Akhirnya kedua pelaku mengaku bertujuan untuk mencuri kabel antipetir.

Selanjutnya, prajurit TNI melaporkan kedua pelaku ke Polresta Pekanbaru. Petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian untuk menangkap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 gulungan kabel antipetir sepanjang 80 meter, 1 buah tang, 1 unit sepeda motor, dan 1 gulung tali tambang sepanjang tiga meter yang digunakan untuk memanjat tiang listrik.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kabel antipetir.

"Motif kedua pelaku mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, masih kami kembangkan di mana dan berapa kabel antipetir dijual oleh kedua pelaku. Sedangkan kabel antipetir yang dicuri di kantor Denbekang, kerugian sekitar Rp 5 juta. Hanya saja kabel itu belum sempat dijual karena ditangkap di lokasi kejadian," tutup Andrie.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com