KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat HH (24), pelaku penusukan terhadap purnawirawan TNI berinisial MM hingga tewas, dengan pasal pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyebutkan, kepolisian mendapat fakta baru berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.
Sebelumnya dikabarkan bahwa sebelum ditusuk, korban meludahi tersangka. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, kabar itu tidak benar.
"Ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban, ternyata itu tidak benar," kata Tompo dilansir dari Kompas.com Regional, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang dan Kecaman GM FKPPI Tasikmalaya
Kabar lain yang dianggap tidak benar adalah korban sempat menyerang terangka dan berkelahi sebelum penusukan terjadi.
"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman tersebut, polisi akhirnya mengubah pasal yang menjerat tersangka. Awalnya, Pasal 351 ayat 3 menjadi pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Iya (pembunuhan berencana)," kata Ibrahim.
Sebelumnya, Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI dan Putra Putri TNI Polri ( GM FKPPI) Jawa Barat menggelar konferensi pers di Bandung pada Jumat (19/8/2022) mempertanyakan pasal KUHP yang dikenakan pada tersangka HH berupa Pasal 351.
Wakil Ketua GM FKPPI Jawa Barat Iwan Saputra menyebutkan bahwa menurut informasi saksi, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam sebelum penusukan itu terjadi.
"Kami, PD X GM FKPPI Jabar mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider 338 KUHP sesuai dengan fakta hukum dan tanpa unsur rekayasa," tandas Iwan.
Iwan mengatakan, FKPPI Jawa Barat akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas.
Peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan sopir mebel memarkirkan mobilnya jenis pikap di depan toko pelaku berinisial HH (24).
Pelaku yang kesal kemudian menegur korban agar tidak memarkirkan mobilnya di depan toko. Pelaku dan korban akhirnya terlibat cekcok hingga berujung penusukan.