Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Fakta Baru yang Membuat Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 22/08/2022, 14:18 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat HH (24), pelaku penusukan terhadap purnawirawan TNI berinisial MM hingga tewas, dengan pasal pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyebutkan, kepolisian mendapat fakta baru berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa sebelum ditusuk, korban meludahi tersangka. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, kabar itu tidak benar.

"Ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban, ternyata itu tidak benar," kata Tompo dilansir dari Kompas.com Regional, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang dan Kecaman GM FKPPI Tasikmalaya

Kabar lain yang dianggap tidak benar adalah korban sempat menyerang terangka dan berkelahi sebelum penusukan terjadi.

"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman tersebut, polisi akhirnya mengubah pasal yang menjerat tersangka. Awalnya, Pasal 351 ayat 3 menjadi pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Iya (pembunuhan berencana)," kata Ibrahim.

Sebelumnya, Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI dan Putra Putri TNI Polri ( GM FKPPI) Jawa Barat menggelar konferensi pers di Bandung pada Jumat (19/8/2022) mempertanyakan pasal KUHP yang dikenakan pada tersangka HH berupa Pasal 351.

Ketua Dewan Penasihat GM FKPPI Tasikmalaya Iwan Saputra.Dok Iwan Saputra Ketua Dewan Penasihat GM FKPPI Tasikmalaya Iwan Saputra.

Wakil Ketua GM FKPPI Jawa Barat Iwan Saputra menyebutkan bahwa menurut informasi saksi, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam sebelum penusukan itu terjadi.

"Kami, PD X GM FKPPI Jabar mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider 338 KUHP sesuai dengan fakta hukum dan tanpa unsur rekayasa," tandas Iwan.

Iwan mengatakan, FKPPI Jawa Barat akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas.

Kronologi kejadian

Peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan sopir mebel memarkirkan mobilnya jenis pikap di depan toko pelaku berinisial HH (24).

Pelaku yang kesal kemudian menegur korban agar tidak memarkirkan mobilnya di depan toko. Pelaku dan korban akhirnya terlibat cekcok hingga berujung penusukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com