Salin Artikel

2 Fakta Baru yang Membuat Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyebutkan, kepolisian mendapat fakta baru berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa sebelum ditusuk, korban meludahi tersangka. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, kabar itu tidak benar.

"Ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban, ternyata itu tidak benar," kata Tompo dilansir dari Kompas.com Regional, Senin (22/8/2022).

Kabar lain yang dianggap tidak benar adalah korban sempat menyerang terangka dan berkelahi sebelum penusukan terjadi.

"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman tersebut, polisi akhirnya mengubah pasal yang menjerat tersangka. Awalnya, Pasal 351 ayat 3 menjadi pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Iya (pembunuhan berencana)," kata Ibrahim.

Sebelumnya, Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI dan Putra Putri TNI Polri ( GM FKPPI) Jawa Barat menggelar konferensi pers di Bandung pada Jumat (19/8/2022) mempertanyakan pasal KUHP yang dikenakan pada tersangka HH berupa Pasal 351.

Wakil Ketua GM FKPPI Jawa Barat Iwan Saputra menyebutkan bahwa menurut informasi saksi, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam sebelum penusukan itu terjadi.

"Kami, PD X GM FKPPI Jabar mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider 338 KUHP sesuai dengan fakta hukum dan tanpa unsur rekayasa," tandas Iwan.

Iwan mengatakan, FKPPI Jawa Barat akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas.

Kronologi kejadian

Peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan sopir mebel memarkirkan mobilnya jenis pikap di depan toko pelaku berinisial HH (24).

Pelaku yang kesal kemudian menegur korban agar tidak memarkirkan mobilnya di depan toko. Pelaku dan korban akhirnya terlibat cekcok hingga berujung penusukan.

Korban yang sudah berusia sepuh itu ditusuk berkali-kali di sekujur tubuhnya. Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya.

Menurut salah seorang saksi, Restu (24), korban mengalami luka tusuk di leher, dada dan perut.

Korban sempat mencari pertolongan medis saat tubuhnya bersimbah darah sambil tetap mengendarai mobil.

"Saat itu, korban juga sempat menanyakan puskesmas ke warga sambil mengendarai mobilnya. Tak lama dari itu meninggal dunia di dalam mobil," ujar Restu, Selasa (16/8/2022).

Korban meninggal dunia diduga karena kehabisan darah. Ia mengembuskan nafas terakhirnya sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Pelaku ditangkap

Beberapa saat setelah menerima laporan adanya penusukan, kepolisian setempat bergerak cepat. Aparat Polsek Lembang kemudian menangkap pelaku berinisial HH di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku sudah ditahan dan kami tengah melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami motifnya," kata Hadi dilansir dari Kompas.com Regional, Selasa.

Kanit Reskrim Polsek Lembang, Iptu Sidabuke menyebutkan, untuk sementara motif pelaku membunuh purnawirawan TNI itu karena kesal korban parkir sembarangan di gerbang rumah toko.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/141807678/2-fakta-baru-yang-membuat-pembunuh-purnawirawan-tni-di-lembang-dijerat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke