TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pihak Karantina akhirnya mengambil tindakan terhadap puluhan ekor kambing yang masuk secara ilegal ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pekan lalu.
Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang melakukan penolakan dengan mengembalikan ke daerah asalnya, yaitu Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
Jumlah kambing yang ditolak tersebut sebanyak 51 ekor. Kambing-kambing itu diberangkatkan dari Kota Tanjungpinang pada Kamis (18/8/2022) malam.
Baca juga: Puluhan Kambing Masuk ke Tanjungpinang Secara Ilegal, 9 Ekor Mati
"Karantina Pertanian tidak memberi ruang bagi pelaku penyeludupan. Tindakan penolakan merupakan tindakan karantina karena pemasukan media pembawa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Raden Nurcahyo, Sabtu (20/8/2022).
Raden mengatakan, penolakan kambing ke daerah asal dilakukan untuk mencegah pemasukan penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Tanjungpinang.
Dipaparkan Raden, pihaknya mendapatkan laporan tentang masuknya 60 kambing secara ilegal ke Tanjungpinang melalui pelabuhan rakyat di Pulau Dompak.
Setelah diperiksa, ternyata diketahui hewan-hewan ternak itu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina.
Petugas kemudian melakukan penyegelan. Pemilik juga dimintai keterangan oleh Penyidik Karantina.
Pemilik kambing sempat diberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapi persyaratan. Namun akhirnya Karantina mengambil tindakan penolakan karena pemilik tidak bisa memenuhinya.
"Selanjutnya dilakukan penolakan terhadap kambing tersebut karena tidak dapat memenuhi persyaratan karantina, sebagaimana tercantum pada pasal 35, UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," terang Raden.
Raden menyampaikan Pulau Bintan merupakan daerah zona hijau PMK yang harus tetap dijaga dari masuk dan tersebarnya PMK
"Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi laporan, Satgas PMK dan aparat penegak hukum yang telah membackup penegakan hukum karantina. Kami mengajak seluruh pihak dan masyarakat, mari bersama jaga Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan tetap bebas PMK," sebut dia.
Baca juga: Pria di Madiun Bawa Kabur Motor Saat Pura-pura Beli Kambing, Mengaku Anggota TNI Saat Ditangkap
Sementara Sub Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Purwanto menambahkan pihaknya juga mengawal pengembalian kambing-kambing tersebut.
"Kita juga telah melakukan pengawalan pengembalian ke tempat asalnya. Biaya pengembalian ditanggung oleh pemilik kambing," ujar Purwanto.
Pihak karantina juga telah melakukan pemeriksaan terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hasilnya kambing-kambing itu bebas dari penyakit PMK.
Diketahui pemilik mendatangkan sebanyak 60 ekor kambing secara ilegal dari Kabupaten Karimun ke Kota Tanjungpinang, Jumat (12/8/2022). Dari 60 kambing, sebanyak 9 ekor di antaranya mati.
Mengetahui hal tersebut pihak Karantina datang dan melakukan penyegelan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.