KOMPAS.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Jika terbukti bersalah, pasangan suami istri ini dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Salah satu yang menjadi perhatian, terutama bagi tim penyidik, jelang penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah nasib keempat anaknya. Bahkan, satu di antaranya kini masih berusia 1,5 tahun.
Akan tetapi, kekhawatiran tersebut dijawab oleh pria usia 48 tahun asal Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan Pengacara keluarga Brigadir J.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Pengamat Hukum Unila: Putri Candrawathi Terendus Terlibat sejak Lama
Kamaruddin mengatakan, siap mengadopsi dan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih balita, bahkan hingga menjadi dokter.
"Biar saya adopsi. Saya janji, saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai jadi dokter," kata Kamaruddin, dikutip dari channel YouTube Kompastv, Sabtu (20/8/2022).
Pasalnya, menurut Kamaruddin, kekhawatiran tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang untuk tercapainya kepastian hukum.
"Jangan gara-gara anak, kepastian hukum dan keadilan tidak tercapai, lalu bagaimana dengan anak klien saya sudah mati yang terus mereka fitnah?," ujar Kamaruddin saat hadir di acara Kompas Petang Jumat (19/8/2022).
Dia menjelaskan, kondisi itu yang menjadi pertimbangan penyidik saat akan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Sangat Mengapresiasi Tim Khusus
"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya (Putri Candrawathi) yang masih di bawah umur?" jelasnya.
Dia pun lantas membandingkannya dengan kliennya yang menurutnya masih menjadi korban fitnah meski telah tiada.
"Kan enggak boleh memfintah orang mati," tegasnya.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri mengumumkan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka merupakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Baca juga: Diduga Curi Uang Brigadir J Rp 200 Juta, Ferdy Sambo Dilaporkan Pasal Berlapis
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk alat bukti yang ada," kata Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (20/8/2022).
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.